Rabu, 12 Februari 2014

Persyaratan Pencairan Sertifikasi Guru PAI Tahun 2014

1. Mengisi form biodata yang disediakan oleh seksi PAIS
2. FC NCR bagi PNS (rangkap 3)
3. FC sertifikat pendidik yang dilegalisir ( rangkap 3)
4. FC surat rekening Bank yang masih aktif ( rangkap 3)
5. Asli surat keterangan telah memenuhi beban kerja (SKBK)
6. Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SPMT)
7. FC KGB / SK terakhir
8. Jadwal Mengajar tahun pelajaran
9. FC NUPTK

Bagikan berita/artikel ini kepada teman melalui :

0 komentar:

Posting Komentar