SEKSI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Kepala Seksi: M. Hilman Hakim, S.ag.MM
TUGAS
Seksi Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK. (Pasal 394 PMA No. 13 Tahun 2012)
SUSUNAN ORGANISASI
- Koordinator Pelaksana Pendidikan Agama Islam pada PAUD dan TK;
- Koordinator Pelaksana Pendidikan Agama Islam pada SD/SDLB;
- Koordinator Pelaksana Pendidikan Agama Islam pada SMP/SMPLB;
- Koordinator Pelaksana Pendidikan Agama Islam pada SMA/SMALB/SMK;
- Koordinator Pelaksana Sistem Informasi Pendidikan Agama Islam; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
0 komentar:
Posting Komentar